Diamankan Polisi Terkait Dugaan Pungutan Fee Proyek
Kerinci - Seorang pria berinisial CU warga desa Sungai Batu Gantih Hilir, kecamatan Gunung Kerinci, kabupaten Kerinci diamankan aparat kepolisian Reskrim Polres Kerinci pada 22 Desember 2021.
CU ditangkap polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan korban proyek di kabupaten Kerinci.
Kasat reskrim Polres Kerinci Edi Mardi membenarkan hal ini. Kasat reskrim mengatakan penangkapan dilakukan pada hari Rabu tanggal 22 Desember 2021.
"Telah diamankan 1 orang laki laki yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan cara menjanjikan korban proyek di Kerinci yanng terjadi pada tanggal 19 Oktober 2020 bertempat di Desa air Panas baru kecamatan Air hangat Barat kabupaten Kerinci, " kata Kasat reskrim, Senin (27/12/2021).
Penangkapan ini sebelimnya berawal dari Laporan Polisi nomor LP/B .201 /X /2021 tgl 10 Oktober 2021 .atas nama pelapor Yudhi Firjayanto. Hingga polres melakukan pengembangan dan pengamanan Cik UR. (*)